I.
Konsep Demokrasi , Bentuk Demokrasi
dalam Sistem Pemerintahan Negara
A.
Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
dari/oleh/untuk rakyat.
Tetapi nyatanya, tidak semua warga negara dapat langsung
terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti
kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politikyang terpilih sebagai
wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya
terwakili dan mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk
mengefektifkan hakk-hak mereka sebagai warga negara.
B.
Bentuk Demokrasi dalam Sistem
Pemerintahan Negara
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan
negara, antara lain:
Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik,Teori ini
disebut juga dengan Teori Modern.
·
Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut) , monarki
konstitusional dan monarki parlementer
Ø Monarki Absolut :Model
pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja/ ratu.
Contoh:Arab Saudi,Burnai Darussalam,Bhutan.
Ø Monarki Konstitusional :Bentuk
pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (Perdana Menteri) dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Contoh:Thailand,Jepang,Inggris.
Ø Menteri Parlementer :Bentuk
pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahnya adalah
menteri. Contoh:Belanda,Malaysia.
·
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin , Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang artinya rakyat. Dapat
disimpulkan , Pemerintahan Republik sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dari untuk kepentingan rakyat. Pemerintahan Republik dibagi menjadi 3 , yaitu
Republik Absolut,Republik
Konstitusional,Republik Parlementer.
Ø Republik Absolut :Pemerintahan
bersifat ditaktor kepada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang
berfungsi,Konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
Ø Republik Konstitusional :Presiden
memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi
oleh konstitusi,pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
Ø Republik Parlementer :Kepala Pemerintah dipegang oleh Perdana
Menteri yang bertanggung jawab kepada Parlemen. Kekuasaan legislatif lebih
tinggi dari eksekutif.
II.
Perkembangan Pendidikan Bela Negara
A.
Situasi NKRI Terbagi dalam
Periode-Periode
Periode
yang dimaksud adalah periode yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Periode-periode tersebut
adalah sebagai berikut:
1)
Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan – tahun 1965 disebut periode lama/Orde lama.
Pada
periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan
dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu,tentara Kolonial
Belanda, dan tentara Dai Nippon.
2)
Tahun 1965 – tahun 1998 disebut
periode baru/Orde Baru
3)
Tahun 1998 – sekarang disebut
periode Reformasi
Pada orde baru dan reformasi bentuk yang dihadapi adalah
“tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Berupa
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
B.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman
yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan
Rakyat(PPPR) dengan Nomor 29 tahun 1954. Realisasi dari produk UU ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR)N yang
menghasilkan organisas-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
yaitu OPR , berubah menjadi organisasi keamanan daerah yaitu OKD ,
disekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah yaitu OKS.
C.
Periode Orde Baru dan Periode
Reformasi
Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat
rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air,
bangsa dan negara.
Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN ,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
UU Nomot 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat
dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Karena itu, pada
tahun 1982 UU No.39 tahun 1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia.
Realisasi dari UU ini yaitu diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran lingkungan kerja,lingkungan
permukiman,dan lingkungan pendidikan. PPBN diberikan pada sekolah Taman
Kanan-kanak sampai Sekolah Menengah Umum dan Mahasiswa.
Penegasan seaca hukum tentang PPBN adalah Undang-Undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989 . Undang-undangh
ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk
kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan tentang:
1.
Hubungan antara negara dan warga
negara,hubungan antarwarga dan negara , dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
2.
Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa
di perguruan tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib
dalam membentuk kepribadian warga negara. Pendidikan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni
memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang
profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Daftar
Pustaka
1.
Nuryadi, S.Pd & Tolib, S.Pd.
M.M. 2014 . Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang,
Kemendikbud.
2.
Buku Catatan SMA milik pribadi.