Sabtu, 14 Maret 2015

Pendidikan Kewarganegaraan 2



                              I.            Konsep Demokrasi , Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara


A.   Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat.
Tetapi nyatanya, tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politikyang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili dan mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hakk-hak mereka sebagai warga negara.

B.   Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan negara, antara lain:
Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik,Teori ini disebut juga dengan Teori Modern.

·         Pemerintahan Monarki            : monarki mutlak (absolut) , monarki konstitusional dan monarki parlementer
Ø  Monarki Absolut               :Model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja/ ratu. Contoh:Arab Saudi,Burnai Darussalam,Bhutan.
Ø  Monarki Konstitusional    :Bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (Perdana Menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Contoh:Thailand,Jepang,Inggris.
Ø  Menteri Parlementer          :Bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahnya adalah menteri. Contoh:Belanda,Malaysia. 

·         Pemerintahan Republik           : berasal dari bahasa Latin , Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang artinya rakyat. Dapat disimpulkan , Pemerintahan Republik sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dari untuk kepentingan rakyat. Pemerintahan Republik dibagi menjadi 3 , yaitu Republik Absolut,Republik  Konstitusional,Republik Parlementer.

Ø  Republik Absolut              :Pemerintahan bersifat ditaktor kepada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi,Konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
Ø  Republik Konstitusional   :Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi,pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
Ø  Republik  Parlementer       :Kepala Pemerintah dipegang oleh Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada Parlemen. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari eksekutif.





                                                                 II.            Perkembangan Pendidikan Bela Negara

A.   Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Periode yang dimaksud adalah periode yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan – tahun 1965 disebut periode lama/Orde lama.

Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu,tentara Kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon.

2)      Tahun 1965 – tahun 1998 disebut periode baru/Orde Baru
3)      Tahun 1998 – sekarang disebut periode Reformasi

Pada orde baru dan reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Berupa tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.

B.     Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat(PPPR) dengan Nomor 29 tahun 1954. Realisasi dari produk UU ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR)N yang menghasilkan organisas-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan yaitu OPR , berubah menjadi organisasi keamanan daerah yaitu OKD , disekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah yaitu OKS.

C.   Periode Orde Baru dan Periode Reformasi

Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara.

Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN , dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

UU Nomot 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Karena itu, pada tahun 1982 UU No.39 tahun 1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Realisasi dari UU ini yaitu diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran lingkungan kerja,lingkungan permukiman,dan lingkungan pendidikan. PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanan-kanak sampai Sekolah Menengah Umum dan Mahasiswa.

Penegasan seaca hukum tentang PPBN adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989 . Undang-undangh ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan tentang:

1.      Hubungan antara negara dan warga negara,hubungan antarwarga dan negara , dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
2.      Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara. Pendidikan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.




Daftar Pustaka

1.      Nuryadi, S.Pd & Tolib, S.Pd. M.M. 2014 . Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
2.      Buku Catatan SMA milik pribadi.